Kebijakan Tata Kelola Inovasi Teknologi Apa yang Paling Sesuai untuk Indonesia
Main Article Content
Abstract
Indonesia sebagai sebuah bangsa yang kaya akan keragaman memiliki satu filosofi nasional yang menjadi dasar negara, yaitu Pancasila. Selain itu, Pancasila dianggap sebagai sumber dari semua hukum di negara ini, dan telah diintegrasikan dalam Konstitusi Indonesia, yang mengakibatkan bahwa semua hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila terdiri dari lima prinsip, sebagai berikut: (1) Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam musyawarah/perwakilan dan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia memiliki beberapa inovasi teknologi. Namun, untuk mendorong inovasi teknologi sambil juga melindungi nilai-nilai Pancasila, Indonesia memerlukan kebijakan tata kelola inovasi teknologi. Artikel ini membahas konsep inovasi tanpa izin (permissionless Innovation atau PI), yang berkembang di Amerika Serikat, dan konsep inovasi yang bertanggung jawab (Responsible Innovation atau RI), yang berkembang di Uni Eropa, untuk menemukan kebijakan tata kelola inovasi teknologi yang paling sesuai bagi Indonesia dalam mendorong inovasi teknologi sambil tetap mematuhi nilai-nilai Pancasila.
Masalah riset dari artikel ini adalah 'Apakah Permissionless Innovation atau Responsible Innovation yang lebih sesuai untuk Indonesia dalam mempromosikan inovasi teknologi sambil tetap mengikuti filosofi nasional Indonesia, Pancasila?' Untuk menjawabnya, artikel ini membahas RI dan PI; dari definisinya, nilai dasar yang membentuk pengertian tersebut, serta dampak atau potensi dampaknya terhadap inovasi teknologi. Selain itu, artikel ini juga membahas Pancasila dan lima prinsipnya, kerangka hukum Indonesia, serta kebijakan pemerintahan saat ini untuk menemukan atau mengemukakan kebijakan pemerintahan yang paling sesuai yang dapat diintegrasikan ke dalam negara Indonesia untuk mempromosikan inovasi teknologi selagi tetap mengikuti Pancasila.
Dari dua pengertian tersebut, diketahui bahwa PI dapat mendorong inovasi teknologi lebih baik daripada RI karena inovasi ini mengizinkan inovasi dilakukan kecuali ada bukti yang signifikan bahwa riset atau inovasi tersebut menimbulkan risiko yang signifikan. Selain itu, PI berhasil dalam mendorong inovasi teknologi yang berkaitan dengan Internet. Namun, RI lebih cocok untuk Indonesia karena Indonesia perlu menjaga dan mengimplementasikan Pancasila sebagai filosofi nasionalnya yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan RI. Selain itu, lima prinsip Pancasila lebih beresonansi dengan RI. Selain itu, tata kelola inovasi teknologi Indonesia saat ini mirip dengan RI, yang mengharuskan kebijakan tata kelola untuk mengarahkan inovasi teknologi agar etis, berkelanjutan, dan diinginkan secara sosial. Selain itu, nilai mendasar dari RI yang ditemukan dalam artikel ini, yaitu untuk melindungi nilai-nilai dan hak-hak fundamental Uni Eropa, lebih sesuai dengan kebutuhan Indonesia untuk menjaga nilai-nilai Pancasila, daripada PI yang berasal dari pemahaman luas tentang konsep kebebasan di AS.
Artikel ini juga menemukan bahwa RI mendorong inovasi teknologi melalui program Horizon 2020 Uni Eropa, dengan arah penelitian dan inovasi yang jelas yang dapat dilihat sebagai penelitian dan inovasi yang diinginkan secara sosial. Pendekatan ini mirip dengan tata kelola inovasi teknologi Indonesia saat ini yang memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus menjadi dasar penelitian dan inovasi berdasarkan rencana induk penelitian nasional Indonesia. Selain itu, terdapat program serupa yang didirikan oleh BRIN, semoga ini dapat menghasilkan penelitian dan inovasi yang inklusif, berbasis banyak pemangku kepentingan, dan interdisipliner, serta dapat mendorong lingkungan yang mendukung untuk penelitian dan inovasi.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.