Membangun Citra Kesejahteraan Hewan Indonesia: Tantangan dan Peluang

Main Article Content

Risky Aprillian

Abstract

Meskipun standar kesejahteraan hewan tidak dianggap sebagai hambatan perdagangan internasional dalam Perjanjian Sanitari dan Fitosanitari (SPS Agreement) oleh WTO (WOAH, 2022), dalam praktiknya, isu ini sering menjadi hambatan perdagangan terkait citra suatu negara. Kesejahteraan hewan telah menjadi isu penting dalam masyarakat modern, mencerminkan kekhawatiran etis tentang perlakuan terhadap hewan, keberlanjutan produksi pangan (WOAH, 2013), serta kualitas dan produktivitas hasil pangan hewani (Sinclair et al., 2019).


Kesadaran global akan kesejahteraan hewan meningkat, termasuk di Indonesia (Parlasca et al., 2023). Namun, citra Indonesia dalam menangani isu ini masih terbilang negatif. World Animal Protection (WAP) dalam Indeks Perlindungan Hewan Tahun 2020 memberi Indonesia skor keseluruhan "E", mencatat lemahnya undang-undang kesejahteraan hewan, kurangnya standar yang komprehensif, dan masalah penegakan serta kepatuhan (World Animal Protection, 2020). Laporan ini hanya berfokus pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.


Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang kesejahteraan hewan. Kesejahteraan hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang telah dua kali diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 1 (42) UU No. 18/2009 mendefinisikan kesejahteraan hewan sebagai segala hal yang terkait dengan kondisi fisik dan mental hewan berdasarkan perilaku alami mereka. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 menerapkan lima prinsip kebebasan hewan yang mencakup kebebasan dari lapar, haus, sakit, ketidaknyamanan, penganiayaan, serta kebebasan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.


Namun, menurut drh. Hastho Yulianto, Koordinator Kesejahteraan Hewan di Kementerian Pertanian, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka aturan yang cukup komprehensif, meskipun belum diakui secara luas (Komunikasi Pribadi, 27 September 2024). Misalnya, tindakan terhadap pelanggaran kesejahteraan hewan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diamandemen melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, memperkuat sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan hewan (Ginting et al., 2024).


Selain itu, terdapat skema produk dengan klaim kesejahteraan hewan yang terbagi dalam tiga kategori: skema khusus kesejahteraan hewan, skema yang mencakup kesejahteraan hewan sebagai bagian dari beberapa aspek, dan skema yang meskipun tidak secara langsung berfokus pada kesejahteraan hewan, memberikan dampak positif pada praktiknya (Kara et al., 2009). Salah satu contohnya adalah Nomor Kontrol Veteriner (NKV), yang meskipun pada dasarnya untuk memastikan standar kebersihan dan sanitasi, juga mencakup biosekuriti dan kesejahteraan hewan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020.


Skema selanjutnya adalah sertifikasi organik yang sebelum diberlakukannya peraturan khusus mengenai klaim kesejahteraan hewan, pelaku usaha di Indonesia memiliki pilihan untuk mengajukan klaim sukarela (volunatry) atas produk hewan mereka melalui sertifikasi organik (Chander et al., 2011). Sertifikasi organik di Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2013 tentang sistem pertanian organik. Skema terakhir adalah sertifikasi halal, meskipun tidak langsung berkaitan dengan kesejahteraan hewan, turut memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan hewan. Sertifikasi halal diatur berdasarkan P Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal memainkan peran penting, terutama setelah diberlakukannya sertifikasi wajib mulai 2026, setelah penundaan dari jadwal awal 2024 (Heriani, 2024).


Dengan demikian, meskipun laporan WAP menyoroti regulasi yang terbatas pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah skema lain yang berkontribusi pada kesejahteraan hewan. Jika elemen-elemen seperti NKV, sertifikasi organik, dan sertifikasi halal diintegrasikan lebih jelas ke dalam regulasi kesejahteraan hewan yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah. Hal ini tentunya akan memperkuat implementasi di tingkat nasional dan memperbaiki citra internasional Indonesia dalam penilaian kesejahteraan hewan. Integrasi ini juga akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap tanggung jawab global dalam menjaga kesejahteraan hewan.

Article Details

How to Cite
Membangun Citra Kesejahteraan Hewan Indonesia: Tantangan dan Peluang. (2025). Research Database PPI Belanda, 1(01). https://jurnal.ppibelanda.org/index.php/jppib/article/view/44
Section
Work in Progress Articles

How to Cite

Membangun Citra Kesejahteraan Hewan Indonesia: Tantangan dan Peluang. (2025). Research Database PPI Belanda, 1(01). https://jurnal.ppibelanda.org/index.php/jppib/article/view/44

References

Chander, M., Bodapati, S., Mukherjee, R., & Kumar, S. (2011). Organic livestock production: an emerging opportunity with new challenges for producers in tropical countries.

Ginting, Y. P., Prabarini, A., Dzahabi, D., Limbong, E. F. D., Bantara, F., Kalinda, I. A. M., Alfathiya, N. P., Dolimariz, R., Febrian, V., & Khaerunnisa, V. (2024). Sosialisasi Perbandingan Hukuman Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan di Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Pengabdian West Science, 3(2), 237–249. https://doi.org/10.58812/jpws.v3i02

Heriani, F. N. (2024, May 18). Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi UMKM Ditunda Hingga 2026, Ini Alasannya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/kewajiban-sertifikasi-halal-bagi-umkm-ditunda-hingga-2026--ini-alasannya-lt66484f0113f64/

Kara, S., Philipp, M., Ms, G., Doré, M.-P., Rémi, M., Ms, B., Schubert, K., Conrad, M., Dr, C., Christodoulou, M., & Bradley, D. (2009). Feasibility study on animal welfare labelling and establishing a Community Reference Centre for Animal Protection and Welfare. Part 1. Animal Welfare Labelling. Final Report Framework Contract for evaluation and evaluation related services. Lot 3. Food Chain. In Food Chain Evaluation Consortium (FCEC). http://www.vuzv.sk/DB-Welfare/vseob/aw_labelling_report_part1.pdf

Parlasca, M., Knößlsdorfer, I., Alemayehu, G., & Doyle, R. (2023). How and why animal welfare concerns evolve in developing countries. Animal Frontiers: The Review Magazine of Animal Agriculture, 13(1), 26. https://doi.org/10.1093/AF/VFAC082

Sinclair, M., Fryer, C., & Phillips, C. J. C. (2019). The benefits of improving animalwelfare from the perspective of livestock stakeholders across asia. Animals, 9(4). https://doi.org/10.3390/ani9040123

WOAH. (2013). Animal welfare: a vital asset for a more sustainable world. https://doi.org/https://doi.org/10.20506/woah.3440

WOAH. (2022). Development of Animal Welfare Standards. World Organisation for Animal Health Web. https://www.woah.org/en/what-we-do/animal-health-and-welfare/animal-welfare/development-of-animal-welfare-standards/

World Animal Protection. (2020, March). Animal Protection Index (API) 2020 Republic of Indonesia. Animal Protection Index. https://api.worldanimalprotection.org/sites/default/files/api_2020_-_indonesia.pdf